Definisi Pasar Modal
Pasar modal sendiri merupakan
pasar tempat bagi perusahaan dan pemeerintah untuk mendapatkan permodalan
(pendanaan) selain bank. Sumber pendanaan ini akan bermanfaat bagi pemerintah
dan perusahaan untuk melakukan peningkatan modal kerja, pengembangan dan
perluasan usaha, pembangunan infrastruktur sehingga pada akhirnya dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Produk yang digunakan untuk
mendapatkan dana dari masyarakat umumnya dibagi menjadi dua jenis yaitu :
Ø Pendanaan melalui penerbitan instrument surat
utang atau obligasi
Obligasi adalah
surat pernyataan utang dari penerbit
yang berisi janji untuk membayar utang dank upon (bunga) pada waktu yang telah
ditentukan.
Ø Pendanaan melalui penerbitan instrument ekuitas
atau saham.
Saham adalah surat
pernyataan kepemilikan modal pada suatu perusahaan.
Bagi masyarakat, pasar modal
merupakan sarana penghubung antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan
modal. Artinya masyarakat dapat memfasilitasi kebutuhan dana perusahaan dengan
membeli obligasi atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan melalui perantara
pasar modal. Kegiatan membeli saham dan obligasi disebut investasi dan pihak
yang melakukannya disebut investor.
Dengan berinvestasi di Obligasi,
berarti investor menjadi semacam kreditur yang meminjamkan uang kepada
perusahaan. Dana tersebut kemudian diolah perusahaan untuk pengembangan usaha
seperti peningkatan modal kerja, ekspansi, riset produkbaru, promosi dan
lain-lain.
Bedanya, karena sudah menjadai
pemegang saham, maka perusahaan tidak berkewajiban mengembalikan pokok dana
kepada investor. Keuntungan yang diperoleh dari investor saham adalah devidedn
dan kenaikan harga saham apabila kinerja perusahaan baik.
Dalam melakukan jual beli produk
pasar modal, diperlukan waktu keahlian yang memadai dan terkadang modal tidak
memiliki hal diatas, namun ingin mendapat manfaat dari investasi di pasar
modal, tetap bisa menjadi investor dengan memanfaatkan instrument investasiyang
disebut reksadana.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar
Modal No.8 Tahun 1995, Pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa reksadana adalah
wadahyang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam fortofolio efek oleh manajer investasi.
Dengan demikian, untuk
berinvestasi secara langsung pada produk pasar modal bisa dilakukan melalui
pembelian obligasi dan saham. Sementara untuk berinvestasi secara tidak
langsung pada produk pasar modal, bisa dilakukan melalui reksadana.
Pesan penulis : Bagi anda yang menerjuni dan mendalami trading dan investasi, Tading dan investasi sangatlah menguntungkan namun juga sangat merugikan itu semua tergantung pada anda sendiri. Trading dan investasi bisa merupakan bisnis dan juga bisa merupakan pertaruhan nasib ( Judi ) untuk orang yang menerjuni trading dan investasi tanpa ilmu. Sebelum anda melakukan trading dan investasi kenalilah diri anda terlebih dahulu , kenali karakter anda, kenali kepribadian anda, kenali kemampuan anda menanggung resiko. Trading dan investasi sangatlah kejam pada orang yang tidak memiiki pengetahun mental dan kesabaran. Namun trading dan investasi sangatlah baik, ramah dan pemurah pada orang yang berilmu , sabar , tekun , dan bermental kuat.
Pesan penulis : Bagi anda yang menerjuni dan mendalami trading dan investasi, Tading dan investasi sangatlah menguntungkan namun juga sangat merugikan itu semua tergantung pada anda sendiri. Trading dan investasi bisa merupakan bisnis dan juga bisa merupakan pertaruhan nasib ( Judi ) untuk orang yang menerjuni trading dan investasi tanpa ilmu. Sebelum anda melakukan trading dan investasi kenalilah diri anda terlebih dahulu , kenali karakter anda, kenali kepribadian anda, kenali kemampuan anda menanggung resiko. Trading dan investasi sangatlah kejam pada orang yang tidak memiiki pengetahun mental dan kesabaran. Namun trading dan investasi sangatlah baik, ramah dan pemurah pada orang yang berilmu , sabar , tekun , dan bermental kuat.
Comments
Post a Comment